Kenapa? Batal Banding, Oknum Pimpinan Ponpes Cabul Divonis 6 Tahun

Jumat 02-06-2023,09:04 WIB
Reporter : NICKO
Editor : VIVI HY

Sekedar mengulas, diketahui SA merupakan Ketua Yayasan di salah satu pesantren di Kabupaten Kepahiang, yang berstatus sebagai ASN dibawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) Kepahiang, dan saat ini dinonaktifkan sementara dari status kepegawaiannya.

Dimana berdasarkan kronologisnya, SA diamankan pada tahun 2022 lalu, lantaran diduga melakukan pencabulan kepada beberapa santrinya yang usianya masih di bawah umur. 

BACA JUGA:

Kategori :