KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM – Setelah sempat ingin ajukan banding lantaran kliennya divonis 6 tahun penjara pada sidang putusan kemarin.
Pihak Penasehat Hukum (PH) terdakwa oknum pimpinan Ponpes SA (54), batal mengajukan banding tersebut.
Karena nya sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan, terdakwa akan menjalani masa hukuman vonis yang ditetapkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang.
Kajari Kepahiang Eka Mauluddhina SH MH melalui Kasi Pidum Abdul Kahar SH mengatakan, waktu untuk melakukan banding telah berakhir.
Sehingga putusan hakim tersebut sudah incrah atau berkekuatan hukum tetap.
Sehingga dalam perkara dugaan pencabulan yang dilakukan oleh SA oknum pimpinan Ponpes ini sudah dipastikan lanjut ke tahap eksekusi.
BACA JUGA:
- Kasus Cabul Oknum Pimpinan Ponpes Divonis 6 Tahun BUI
- Sidang Eksepsi Oknum Pimpinan Ponpes, Kuasa Hukum Bantah 3 Poin Tuntutan JPU
“Lantaran pihak PH juga tak mengajukan banding selama 7 hari ini. Terdakwa telah dilimpahkan ke Lapas Curup. Dan perkaranya sudah dinyatakan incrah,” ujar Abdul.
Sementara itu, terkait “Testimony de Auditu” atau saksi yang dianggap oleh PH Terdakwa hanya menyampaikan kesaksian berdasarkan cerita dari orang lain.
Itu dipatahkan langsung oleh pihak Kejari. Karena menurut Abdul, sepanjang persidangan berlangsung, JPU telah menghadirkan saksi korban dan saksi lain sebagai petunjuk.
“Sepanjang jalannya persidangan, kita sudah hadirkan semua saksi yang ada,” terangnya.
Untuk diketahui, pada sidang putusan lalu. SA oknum pimpinan Ponpes Kepahiang ini ditetapkan Hakim Ketua Hendri Sumardi SH MH dengan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara.
BACA JUGA:
- Sidang Perdana Kasus Cabul Pimpinan Ponpes Diwarnai Isak Tangis Keluarga
- Terlibat Dugaan Kasus Cabul, Oknum Pimpinan Ponpes Terancam Dipecat dari ASN
Namun meski demikian, vonis yang ditetapkan pengadilan ini masih lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya mengancam terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun.
Bahkan juga sempat dituntut ancaman 12 tahun penjara.