Ketiga, garis kemiskinan bukan makanan adalah nilai minimum pengeluaran untuk papan, sandang, pendidikan, kesehatan dan kebutuhan pokok non makanan lainnya.
Keempat, penduduk miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan dibawah garis kemiskinan.
Adapun garis kemiskinan jika berkaca pada tahun 2022 lalu rata-rata pengeluaran baik makanan maupun non makanan di bawah Rp 530.029 per bulannya.
“Sederhananya adalah mereka yang memiliki rata-rata pengeluaran perbulan baik makanan maupun non makanan di bawah Rp 530.029 artinya orang itu masuk ke dalam kategori miskin,” pungkasnya.
BACA JUGA: