Tak hanya itu, karena sangat menyayangkan Randis yang dipinjamkan disia-siakan.
Windra juga menegaskan akan memanggil Kadis maupun ASN yang menghilangkan Randis, ataupun yang menjadikan Randis terbengkalai.
"Jika tidak selesai, kita akan gunakan fungsi pengawasan kita untuk memanggil kadis ataupun ASN yang bersangkutan, untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawaban. Namun untuk saat ini, kita serahkan dulu kepada Pemerintah Kabupaten Kepahiang. Baik itu kepada pihak BKD maupun Kejari," tutup Windra.
BACA JUGA:
- Pemkab Kembali Berencana Gelar Lelang Randis
- Nopol Randis Baru Unsur Pimpinan DPRD Diganti, Ini Kata Sekda..