Bagian Hukum Surati OPD Pemrakarsa Persiapkan Propemperda 2025

Indra Hadiwinata --
CURUPEKSPRESS.COM - Terkait pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025, dalam waktu dekat, Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Rejang Lebong akan menyurati Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemrakarsa untuk mempersiapkan segala sesuatunya.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Rejang Lebong, Indra Hadiwinata, SH, menjelaskan bahwa setiap OPD pemrakarsa harus melakukan berbagai persiapan sebelum rancangan peraturan daerah (Raperda) diajukan ke DPRD.
BACA JUGA:DPRD Tunggu Raperda Masuk Untuk Dibahas
BACA JUGA:10 Raperda Diusulkan di Tahun 2025
"Dalam waktu dekat ini kami bakal surati OPD-OPD pemrakarsa soal Propemperda. Karena OPD harus mempersiapkan mulai dari pembentukan tim penyusun, penyusunan naskah akademik, hingga pembahasan di tingkat internal. Setelah semua proses tersebut selesai, baru kemudian Raperda dapat disampaikan ke DPRD untuk dibahas lebih lanjut," jelas Indra.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa dari total 10 usulan Propemperda yang diajukan, belum tentu semuanya akan berlanjut hingga tahap pembahasan di DPRD. Keputusan tersebut sangat bergantung pada kesiapan dan kelengkapan dokumen dari masing-masing OPD pemrakarsa.
"Kami berharap OPD yang telah mengusulkan Propemperda dapat segera mempersiapkan dokumen yang diperlukan agar prosesnya dapat berjalan sesuai dengan rencana," tambahnya.
BACA JUGA:Pansus II Masih Dalami dan Bahas Raperda RT RW 2024 - 2044
BACA JUGA:Batal Dibahas, Pembentukan Raperda Perumda Air Minum Molor
Diharapkan Indra, dengan adanya koordinasi yang baik antara Bagian Hukum Setda dan OPD terkait, proses penyusunan hingga pengesahan peraturan daerah di Kabupaten Rejang Lebong dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Karena kita di Bagian Hukum ini sifatnya hanya memfasilitasi OPD dalam membentuk atau memperbarui sebuah Perda," ujarnya.
Sebelumnya, ada 10 usulan Propemperda yang bakal dibahas tahun 2025. Adapun Propemperda dimaksud antara lain Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah, Rencana Umum Penanaman Modal, Insentif Dan Kemudahan Investasi, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (RIPPARKAB), Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (perubahan), Kearsipan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Pengelolaan Barang Dari Daerah (perubahan), Perubahan Perangkat Daerah, Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (CSR).
Sumber: