Hasilnya, KPU Lebong menetapkan dari 339 bacaleg hanya 37 bacaleg yang dinyatakan MS, sisanya 302 bacaleg dinyatakan BMS. Mereka yang BMS diberikan waktu dari 26 Juni hingga 9 Juli untuk melakukan perbaikan.
BACA JUGA:
- 30 Bacaleg Gunakan Ijazah Paket C, KPU Kepahiang Lakukan Cek Keabsahan di 4 Kabupaten
- Ssttt Ini Parpolnya.. Hasil Vermin, Berkas 332 Bacaleg Belum Lengkap