PENDIDIKAN, CURUPEKSPRESS.COM - MPLS adalah singkatan dari Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah. Ini mengacu pada kegiatan yang dilakukan siswa dan siswa baru ketika mereka memasuki sekolah.
Sekolah mana pun menggunakan metode ini untuk mengumumkan segala sesuatu yang berhubungan dengan sekolah.
MPLS merupakan kegiatan yang dilakukan sekolah yang bertujuan untuk mendidik siswa baru di semua aspek lingkungan sekolah, terinspirasi dari Buku Saku Informasi Penyelenggaraan Lingkungan Sekolah yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Pengenalan yang relevan meliputi pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, metode pembelajaran, dan konsep pengajaran pengetahuan diri.
Pihak yang menyelenggarakan kegiatan MPLS adalah siswa yang tergabung dalam Pengurus OSIS atau MPK. Jika sekolah tidak memilikinya, panitia dapat terdiri dari siswa yang tidak memiliki karakter buruk dan tidak memiliki catatan kriminal.
BACA JUGA:
Untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam proses MPLS, Kemendikbud mengatur pelaksanaan kegiatan MPLS dalam Permendikbud No.1. Peraturan Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Peserta Didik Baru.
Oleh karena itu, Panitia Pelaksana harus mengacu pada kebijakan Kemendikbud tentang kegiatan MPLS. Menurut Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, prinsip-prinsip yang berlaku dalam penerapan MPLS di sekolah adalah sebagai berikut:
Prinsip Implementasi MPLS
1. Mengutamakan Aspek Pendidikan dan Kebermanfaatan
Perhelatan MPLS harus menampilkan pembelajaran yang bermanfaat, edukatif, dan kreatif. Selain itu, kegiatan tersebut harus memberikan pemahaman awal tentang visi dan misi, program, dan tata tertib sekolah.
Sekolah atau panitia MPLS tidak boleh memerintahkan siswa untuk menggunakan berbagai atribut yang tidak pantas atau melakukan kegiatan yang tidak berguna, terutama yang tidak terkait dengan proses pembelajaran.
2. Membuat siswa baru senang