KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Kepala desa (Kades) Bumi Sari Kecamatan Ujan Mas, Hermanto resmi menyerahkan surat pengunduran diri kepada pihak kecamatan.
Pengunduran diri sebagai Kades ini dilakukan Hermanto pasca dirinya resmi dinyatakan sebagai calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2024 mendatang oleh KPU.
Dikonfirmasi wartawan CE, Hermanto mengatakan dirinya sudah bertekad bulat untuk maju sebagai caleg di Kepahiang. Sehingga dirinya juga sudah siap melepas jabatan kadesnya saat ini.
"Sesuai aturan yang ditetapkan, saya berniat maju sebagai caleg. Jadi konsekuensinya saya harus mengundurkan diri dari jabatan kades saat ini. Untuk surat pengunduran diri sudah saya serahkan ke kecamatan melalui BPD," ujarnya.
BACA JUGA:
- Hmm.. Kades Bacaleg Dipastikan Belum Serahkan Surat Pengunduran Diri
- Dua Kades Bacaleg Partai Golkar Urus Surat Pengunduran Diri
Dikatakan Hermanto, memang dirinya sudah dua periode menjabat sebagai kades di Desa Bumi Sari. Akan tetapi bukan karena jabatannya hendak habis dirinya mencalonkan diri sebagai caleg.
Melainkan memang dirinya berniat, ingin mencoba menjadi Caleg, dan menjawab semua keluhan yang ada di tengah-tengah masyarakat.
"Saya tidak tau bisa terpilih atau tidak nantinya, yang jelas tujuan saya ingin membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu kita ikuti saja nanti prosesnya, dengan langkah awal mengundurkan diri dari jabatan kades ini," terangnya.
Terpisah Camat Kecamatan Ujan Mas, Fajar Jaya SPd saat dikonfirmasi CE membenarkan soal pengunduran diri tersebut.
Dimana dikatakan Fajar, dua kades yang maju sebagai caleg di Kecamatan Ujan Mas semuanya sudah menyerahkan surat pengunduran diri kepada pihaknya.
BACA JUGA:
- Bupati Tegaskan, Kades Bacaleg Wajib Mundur!
- Maju jadi Bacaleg, Baru Tiga Kades Ini Ajukan Surat Pengunduran Diri
"Ya, ada dua kades yakni Kades Bumi Sari dan Kades Meranti Jaya yang maju sebagai caleg dari Kecamatan Ujan Mas. Dan keduanya sudah menyerahkan surat pengunduran diri, serta sudah kami tindaklanjuti dan serahkan kepada pihak kabupaten. Jadi tinggal menunggu tanda persetujuan dari bupati saja," ungkap Fajar.
Dikatakan Fajar, sampai ditandatangani bupati nanti. Saat ini kedua kades yang bersangkutan masih memiliki kewenangan untuk memimpin desanya.
Selain itu untuk penetapan Pjs nya nanti, itu tergantung keputusan bupati ataupun pihak BPD yang ada di desa.
"Sampai ditandatangani bupati, kedua kades yang bersangkutan masih sah menjabat kades di dua desa tersebut," singkatnya.