NASIONAL,CURUPEKSPRESS.COM- Mencukur alis dalam ajaran Islam tidak diharamkan secara langsung dalam Al-Quran atau Hadis. Namun, terdapat pandangan yang berbeda-beda di kalangan ulama mengenai tindakan ini.
Beberapa ulama berpendapat bahwa mencukur alis hukumnya makruh (diharamkan jika dikerjakan, tetapi tidak berdosa jika tidak dikerjakan) karena mengubah ciptaan Allah.
Mereka berargumen bahwa Allah telah menciptakan alis dengan bentuk yang sempurna dan mencukurnya akan mengubah ciptaan Allah tersebut. Pendapat ini dianut oleh Imam Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal.
Namun, ada juga ulama yang berpendapat bahwa mencukur alis diperbolehkan asalkan tidak terlalu tipis atau bentuknya berbeda dari bentuk alis asli.
Mereka berpendapat bahwa tindakan ini termasuk dalam kategori perawatan tubuh dan tampil menarik untuk suami. Pendapat ini dianut oleh Imam Abu Hanifah dan Imam Malik.
BACA JUGA:
- Rahasia Kecantikan Wanita Jepang yang Patut Ditiru
- Gaya Pakaian yang Harus Dihindari oleh Wanita Kurus: Tips untuk Menonjolkan Kecantikan Tubuh Anda
Sebagai pedoman, wanita muslim sebaiknya berhias sesuai dengan batasan yang ditetapkan dalam agama.
Berhias adalah hal yang diperbolehkan, tetapi ada beberapa batasan yang harus diperhatikan, antara lain:
1. Tidak melanggar norma-norma syar'i seperti berpakaian ketat atau terlalu mengekspos aurat.
2. Tidak berlebihan dalam berhias sehingga menarik perhatian yang tidak pantas.
3. Tidak meniru gaya berhias non-muslim atau gaya yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
4. Tidak mengubah bentuk asli ciptaan Allah, termasuk bentuk alis.
Dalam hal mencukur alis, sebaiknya wanita muslim mempertimbangkan pandangan ulama yang diikuti dan berusaha untuk tidak berlebihan atau mengubah bentuk asli alis. Jika ragu, sebaiknya berkonsultasi dengan ulama atau ahli agama untuk mendapatkan pandangan yang lebih jelas.