- KTP (Kartu Tanda Penduduk) untuk Warga Negara Indonesia (WNI).
- Paspor untuk Warga Negara Asing (WNA).
2. Debitur yang Meninggal Dunia
- Identitas ahli waris, seperti KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA.
- Surat keterangan resmi atas kematian debitur.
- Dokumen yang menunjukkan bahwa Anda adalah ahli waris yang sah.
3. Debitur Badan Usaha
- Identitas pengurus badan usaha, seperti KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA.
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) badan usaha.
- Akta pendirian badan usaha.
- Dokumen anggaran dasar badan usaha.
Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK secara Online
1. Akses situs iDebku (pastikan untuk menggunakan sumber yang sah dan resmi).
2. Pilih jenis debitur yang sesuai dengan situasi kamu (perorangan, yang meninggal dunia, atau badan usaha).
3. Ikuti panduan yang ada di situs iDebku untuk mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan dan memproses pengecekan BI Checking atau SLIK OJK.
4. Setelah proses selesai, kamu akan menerima informasi yang relevan mengenai riwayat kredit atau skor kredit Anda.