Permendag tersebut berisi mengatur tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
Banyak yang mengatakan penutupan Tiktok shop dapat berdampak pada kerugian penjual yang selama ini mengandalkan live di Tiktok.
Namun hal ini di tepis oleh Teten Masduki Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Penutupan Tiktok Shop berlandaskan karena tidak memiliki izin yang berhubungan dengan berniaga, tiktok hanya memiliki izin KP3A atau kepanjangan dari Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing.
Untuk kerugian tidak akan dialami selagi para penjual berpindah dan melakukan live di platform lain contohnya Shopee live.
BACA JUGA:
- Pasca TikTok Shop Ditutup, Seller Asing di Shopee Indonesia Ikutan Tutup
- Tiktok Shop Ditutup? Ini Dia Faktanya
Aturan tentang larangan media social menjadi e-commerce berlaku bagi penjual dalam negeri ataupun luar negeri.
Dengan penutupan ini banyak masyarakat yang ikut senang dan ada pula yang merasa kecewa. Berita penutupan menjadi kabar gembira bagi para pedagang offline seperti Tanah Abang, yang mengharapkan setelah penutupan ini dapat memberikan dampak bagi penjualannya.
Dan tampak di sesali oleh para penjual online yang mana mereka lebih merasa diuntungkan akan adanya live tiktok shop, karena dapat menjangkau konsumen dari mana saja, dan diminati oleh siapa saja hanya dengan mengandalkan fitur live dari toko atau rumah.