Pasca TikTok Shop Ditutup, Seller Asing di Shopee Indonesia Ikutan Tutup

Pasca TikTok Shop Ditutup, Seller Asing di Shopee Indonesia Ikutan Tutup

Shoope Indonesia.--

 

CURUPEKSPRESS.COM - TikTok shop pada Rabu (4/10) kemarin resmi menutup layanan mereka. Ini pasca di permasalahkan oleh sejumlah pihak sejak beberapa waktu lalu. Dimana permasalahan yang ada sendiri diketahui, karena Kementerian Perdagangan menyatakan kalau bisnis social commerce dilarang di Indonesia.

Bahkan pelarangan ini tertuang dalam revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tenta g ketentuan perizinan usaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Dimana diketahui, bisnis social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi atau jasa saja, dan tidak boleh melakukan transaksi secara langsung.

 

Tahukah kalian, selain seller TikTok shop sendiri, ternyata keberadaan seller dari luar negeri di e-commerce Shopee juga turut berakhir pada waktu yang hampir bersamaan. 

Bisa kalian cek secara langsung, biasanya kita bisa menemukan barang-barang dari seller asal China langsung di platform tersebut. Namun kini pengguna sudah tidak bisa membeli bahkan mengunjungi profil toko yang berasal dari luar negeri. Bagaimana menurut pendapat teman-teman?

 

Selain itu pada keterangannya, Shopee Indonesia telah menangguhkan penjual dari luar negeri sesuai dengan kebijakan dari pemerintah Indonesia.

"Sesuai dengan kebijakan pemerintah Indonesia, penjualan penjual luar negeri di Shopee Indonesia telah ditangguhkan," tulis Shopee Indonesia dalam sebuah keterangan, Rabu (05/10) kemarin.

BACA JUGA:

Selain itu perlu kalian ketahui juga, keputusan Shopee ini diambil untuk memenuhi permintaan pemerintah terhadap penerapan aturan platform e-commerce lintas negara (cross border). Dimana Pemerintah Indonesia sendiri, sudah menetapkan harga minimum yang bisa ditransaksikan untuk pengiriman barang dari luar negeri masuk ke Indonesia minimal sebesar USD100 per unit. Sehingga bisa dipastikan, untuk masyarakat kalangan menengah kebawah tidak akan sanggup melakukan pembelian produk dari luar negeri melalui platform e-commerce.

 

Bahkan dengan aturan ini, barang-barang dari luar negeri dengan harga dibawah USD100 atau Rp1,5 juta dilarang diperjual belikan di marketplace secara langsung dan harus melalui seller lokal.

Sumber: