Akibat perbuatannya itu, pelaku kata Kapolsek dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Berdasarkan pasal tersebut, maka pelaku terancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Selain itu, juga ada denda paling banyak Rp 5 miliar," tandasnya.