Tenaga Honorer Dihapus Desember, Jika Memiliki Kinerja Baik Diprioritaskan Diangkat jadi PPPK

Selasa 14-11-2023,17:17 WIB
Reporter : HABIBI I
Editor : redaksi

CURUPEKSPRESS.COM - Tenaga honorer di Instansi Pemerintah bakal dihapus pada tahun 2024 mendatang. Penghapusan tenaga honorer ini juga  berdasarkan revisi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Oktober 2023.

 

Sesuai kebijakan itu juga, Instansi juga dilarang untuk merekrut honorer baru untuk mengisi jabatan ASN. Dimana hal itu dilakukan, sebagai upaya penataan tenaga non-ASN. Penataan itu dilakukan paling lambat Desember tahun 2024.

BACA JUGA:BREAKINGNEWS.. Honorer P1 Bakal Isi Kuota PPPK 2023?

Dijelaskan juga dalam UU tersebut pada pasal 66, menyebut bahwa penataan yang dimaksud adalah verifikasi, validasi dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang. Kemudian larangan honorer baru juga sudah diatur pada Pasal 65 ayat (11) UU ASN. 

 

Yang dalam pernyataannya, bahwa pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Di sisi lain, bahwa itupun berlaku untuk pejabat lain di instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.

 

Meskipun bakal ada penghapusan honorer tahun 2024 mendatang, Kementerian Pendayagunaan Aparat Nasional Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dibawah kepemimpinan Menteri Abdullah Azwar Anas berjanji tidak ada PKH. 

BACA JUGA: Honorer Sulit Akses Pendaftaran PPPK, Ini Penjelasannya!

Dimana saat ini, Kemenpan-RB tengah berupaya guna mencari solusi terbaik. Yang harapannya honorer bisa menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Di sisi lain, saat ini diketahui 2,3 juta tenaga honorer tengah divalidasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

 

Jika validasi rampung, maka mereka bakal masuk ke platform khusus. Yang nanti mereka akan dipantau kinerjanya. Dimana dalam penilaian itu, yang memiliki kinerja yang baik kedepan akan diprioritaskan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. 

BACA JUGA:5 Keuntungan Menjadi PPPK 2023, Honorer Wajib Tau

Diketahui bahwa istilah PPPK paruh waktu dan penuh waktu memang tidak diatur dalam UU ASN. Tetapi ketentuan ini akan dirinci dan masuk ke dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN. 

Kategori :