Impor Barang? Ini Dokumen yang Wajib Kamu Siapkan!
ILUSTRASI/NET--
CURUPEKSPRESS.COM - Impor barang bisa jadi proses yang seru, tapi juga memerlukan ketelitian, terutama dalam hal dokumen yang perlu dipersiapkan.
Biar nggak bingung, yuk simak beberapa dokumen utama yang biasanya dibutuhkan saat kamu ingin mengimpor barang dari luar negeri!
- Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
Ini adalah dokumen yang wajib kamu ajukan saat barang tiba di Indonesia. PIB ini seperti pengantar yang memberi tahu pihak bea cukai tentang barang yang kamu impor.
Di dalamnya, kamu harus mencantumkan informasi detail mengenai barang yang diimpor, jumlah, dan nilai barang.
BACA JUGA:Sedekah Gak Harus Uang! Coba Gunakan Barang-Barang Ini untuk Berbuat Kebaikan
BACA JUGA:Menggali Peluang Bisnis di Bidang Export-Import: Simpel Tapi Menjanjikan
- Invoice atau Faktur Penjualan
Dokumen ini berisi rincian tentang barang yang dibeli, harga, jumlah, dan nama penjual. Biasanya, invoice ini juga disertai dengan tanda tangan penjual yang menunjukkan bahwa transaksi memang terjadi.
- Bill of Lading (B/L)
Bagi kamu yang impor barang melalui laut, Bill of Lading ini jadi bukti kalau barang sudah dikirim oleh pengirim dan siap untuk diterima di tujuan. Ini juga berfungsi sebagai tanda terima dari pengangkut.
Kalau kamu ingin tahu lebih detail tentang cara barang dikemas, packing list ini akan memberimu informasi tentang jenis kemasan, jumlah, serta ukuran setiap item dalam paket.
BACA JUGA:Ikan Masih Impor dari Luar Kepahiang
BACA JUGA:Gubernur Tawarkan Solusi Permasalahan Impor Daging
- Surat Keterangan Asal Barang (Certificate of Origin)
Dokumen ini menyatakan dari mana asal barang yang diimpor. Kadang, kamu butuh dokumen ini untuk menikmati fasilitas tarif bea masuk yang lebih rendah jika barangnya berasal dari negara yang memiliki perjanjian perdagangan dengan Indonesia.
- Surat Izin Impor (SIUP) atau API
Sumber: