Sedangkan untuk beberapa petugas lainnya yang terdiri dari KPPS, PPS yang bertugas di
Sindang Beliti Ilir, Sindang Dataran dan Selupu Rejang juga mengalami sakit. Dimana sebut Yono, rata-rata mereka di diagnosa mengalami sakit tifus.
"Selain diduga karena faktor kelelahan saat bertugas melakukan pemungutan dan penghitungan suara, juga karena cuaca yang tidak menentu yang terjadi dan juga ada penyakit bawaan," ujarnya.
BACA JUGA:TPS Tasik Malaya di Sterilkan, Ini Alasannya..
BACA JUGA:Pasca Lebaran, Volume Sampah Meningkat dan Banyak Muncul TPS Baru di Rejang Lebong
Lanjut Yono, terhadap petugas badan ad-hoc yang sakit dan ada yang meninggal dunia akan diberikan santunan dari KPU Rejang Lebong.
Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU nomor 59 tahun 2023 tentang pedoman teknis santunan kematian dan santunan kecelakaan kerja bagi badan adcoc penyelenggara Pemilu dan Pilkada, masing-masing petugas yang sakit maupun meninggal dunia akan mendapat santunan dari KPU.
"Santunan yang meninggal itu diberikan dengan nilainya Rp 36 Juta," katanya.
BACA JUGA: Keamanan TPS Dua Kecamatan Diperketat
BACA JUGA:TPS di Kabupaten Lebong Berkurang
Sementara untuk yang sakit, saat ini KPU Kabupaten Rejang Lebong masih menunggu masing-masing sehat. Kemudian baru akan dilakukan verifikasi.
Karena besaran santunan bagi mereka yang sakit juga bakal disesuaikan dengan jenis penyakitnya dan berapa lama perawatannya. Besarannya, Rp 2 juta hingga Rp 16 juta.