Apabila seseorang memiliki hutang puasa tahun lalu dan tidak membayarnya dengan alasan yang jelas serta diluar konteks syariat, maka jelas itu perbuatan haram dan berdosa.
Ustaz Adi Hidayat dalam kesempatan tausiyahnya di kanal Youtube @Adi Hidayat Official pernah menjelaskan tentang, bagaimana cara melunasi hutang puasa sebelum Ramadhan tiba, yang tertinggal di tahun sebelumnya.
BACA JUGA:Adab Dalam Berdoa, Lakukan 5 Rumus Ini Agar Doa Langsung Didengar Allah Kata Ustadz Adi Hidayat
BACA JUGA:Yang Hilang Allah Ganti dengan yang Lebih Spesial, Begini Kata Ustadz Hanan Attaki
Seorang umat muslim yang tidak sempat berpuasa karna hal-hal yang tidak bisa dipaksakan karena sakit dan lainnya, bisa mengganti dengan hari lain sebelum Ramadhan selanjutnya, tutur Ustaz Adi Hidayat.
Hal tersebut berdasarkan firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala dalam Surah Al-Baqarah ayat 184 yang telah disebutkan di atas, ujar Ustaz Adi Hidayat.
Namun, berbeda halnya dengan puasa yang belum sempat diganti dan sudah bertahun tahun bertemu bulan Ramadhan, ucap Ustaz Adi Hidayat.
Dalam hal ini ada 2 pandangan ulama yang berbeda. Tapi mayoritas ulama menerangkan, selain Qadha yang ditunaikan, yang bersangkutan juga memiliki kewajiban untuk menambahkan kafarat dalam bentuk Fidyah atau memberi makan kepada orang miskin, bebet Ustaz Adi Hidayat.
BACA JUGA:Kita Tidak Mengenal Nabi Kalau Belum Melakukan Hal Ini, Kata Ustadz Hanan Attaki
BACA JUGA:Kamu Udah Terlalu Jauh, Allah Nungguin Kamu Taubat, Kata Ustadz Hanan Attaki
Yang mana ini merupakan pendapat madzhab dari kalangan Imam Maliki, Syafi'i dan juga Imam Hanbali, tambah Ustaz Adi Hidayat.
Sedangkan menurut pandangan Imam Abu Hanifah, kata Ustaz Adi Hidayat tidak bisa menggabungkan dua hal dalam arti penebus yang tidak berpuasa baik itu Qadha yang digabungkan dengan Fidyah, karena keduanya bukanlah untuk digabungkan, melainkan merupakan pilihan, demikian Ustaz Adi Hidayat.