2. Menghitung Harta yang Dimiliki
Hitunglah total nilai harta yang Anda miliki, termasuk uang tunai, tabungan, emas, perak, dan aset lainnya.
Pastikan untuk menghitung nilai semua harta tersebut dalam mata uang yang sama untuk mempermudah perhitungan.
BACA JUGA: Ini Besaran Zakat Fitrah di Rejang Lebong, Cek Disini!
BACA JUGA:Perkuat Kontribusi Bagi Masyarakat dan Negara, BSI Salurkan Zakat Lebih Dari Rp173 Miliar
3. Menentukan Jumlah Zakat yang Harus Dikeluarkan
Setelah mengetahui total nilai harta Anda, hitunglah 2,5% dari total nilai harta tersebut.
Persentase ini merupakan jumlah zakat yang harus Anda keluarkan.
4. Melakukan Pembayaran Zakat
Setelah mengetahui jumlah zakat yang harus Anda keluarkan, segeralah membayarnya kepada mereka yang berhak menerimanya.
Biasanya, zakat diberikan kepada fakir miskin, mustahik, amil (pengurus zakat), dan untuk kepentingan publik lainnya.
BACA JUGA:KUA Diminta Laporkan Hasil Pendistribusian Zakat
BACA JUGA:Wow, 26 OPD dan Instansi Vertikal Tidak Keluarkan Zakat