Pihaknya juga menyampaikan, jika terjadi aksi pencurian kopi dan terjadi wilayah hukum Polres Rejang Lebong.
Korban yang bersangkutan bisa melaporkan kejadian tersebut ke Polres ataupun ke Polsek terdekat. Karena jika benar adanya aksi pencurian, maka pihak kepolisian akan menindaklanjutinya.
"Laporkan saja ke Polres atau Polsek, jika memang ada barang kalian yang dicuri. Baik itu kopi maupun barang lainnya yang berharga, karena memang saat ini kopi sedang sangat dilirik " singkatnya.