Usai Jalani Sumpah Pocong, Saka Tatal Beri Komentar Ini Soal Iptu Rudiana Tak Hadir

Sabtu 10-08-2024,19:41 WIB
Reporter : Desi AP
Editor : Desi AP

CURUPEKSPRESS.COM - Usai tayangnya film horor berdasarkan kisah nyata ini menuai banyak sekali pro kontra, termasuk yang terjadi pada seorang pria bernama Saka Tatal yang dituding membunuh Vina dan harus menjalani  Sumpah Pocong.

Mantan terpidana, Saka Tatal, dengan berani menjalani sumpah pocong untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah. Namun, Iptu Rudiana, yang sebelumnya lantang menantang Saka, justru absen dari ritual tersebut.

BACA JUGA: 'Vina : Sebelum 7 Hari'Film Diangkat dari Kisah Nyata Kisah Pembunuhan Miris Dua Sejoli, Berikut Sinopsisnya!

BACA JUGA:Sumpah Pemuda: Kisah Unik di Balik Sebuah Pemersatu Bangsa

 

Saka Tatal, yang telah menjalani hukuman penjara atas kasus pembunuhan Vina dan Eky. Kini mengambil langkah berani dengan bersumpah pocong di Padepokan Agung Amparan Jati, Cirebon. Ia bahkan menantang siapa pun yang masih meragukannya untuk melakukan hal yang sama.


Saka Tatal Saat Menjalani Sumpah Pocong-ILUSTRASI/NET-

Namun, Iptu Rudiana, ayah kandung Eky, yang sebelumnya berkoar-koar siap melakukan sumpah pocong.''Saya sumpah pocong mau, sumpah apapun mau," ujar Rudiana ketika Konferensi Pers.

BACA JUGA:Ini Profil Nyak Ayu Saree, Pemenang Kontes Kecantikan Waria dengan Selempang Aceh, Tuai Pro Kontra!

BACA JUGA:Ini Tanggapan PH Selebgram Curup ML Usai Sidang Perdana

 

"Artinya yang meninggal adalah anak saya, anak yang saya didik dari kecil, yang saya rawat dari kecil, Muhammad Rizky Rudiana," lanjutnya. Namun ternyata Iptu Rudiana itu tidak muncul, saat Saka Tatal gelar Sumpah Pocong di Padepokan Agung Amparan Jati.

Terkait hal itu Saka Tatal langsung menanggapi ketidakhadiran Rudiana dengan santai."Saka gak terlalu mikirin. (Rudiana) mau hadir, mau gak, Saka gak peduli." ujar Saka. Sumpah pocong Saka Tatal dipimpin oleh Raden Gilap Sugiono, pemimpin padepokan.

BACA JUGA:Hadiri Sidang Perdana, Korban Selebgram Curup Tuntut Soal Ini Kepada Majelis Hakim

 

Kategori :