Hadiri Sidang Perdana, Korban Selebgram Curup Tuntut Soal Ini Kepada Majelis Hakim

Hadiri Sidang Perdana, Korban Selebgram Curup Tuntut Soal Ini Kepada Majelis Hakim

Korban Arisan Bodong dengan terdakwa Selebgram Curup ML, Didampingi Pengacaranya Sin Carolina-IKE/CE-

CURUP, CURUPEKSPRESS.COM - Dari pelaksanaan sidang perdana perkara 106/Pid.B/2024/PN Crp dengan terdakwa Selebgram Curup ML (Mela). Para korban yang hadir secara langsung untuk mendengarkan, meminta yang mulia majelis hakim PN Curup untuk bisa memberikan kebijaksanaannya dalam menangani peradilan kasus tersebut.

Dimana korban - korban yang notabene adalah warga sipil mencari keadilan terhadap kerugian yang mereka alami. Akibat dari perbuatan terdakwa Selebgram Curup ML yang telah menipu mereka.

Uang yang mereka ikut sertakan dalam arisan sendiri merupakan tabungan mereka yang telah dikumpulkan secara susah payah, dan dengan tujuan nantinya untuk keperluan yang mendesak.

"Kami yakin masih ada asetnya yang lain, harapan kami ini bisa ditelusuri lebih jauh, dengan harapan kerugian kami ini masih bisa dikembalikan," sampai Isra putri Utami salah satu korban arisan bodong yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Sin Carolina SH, saat ditanyai wartawan curupekspress.com.

BACA JUGA:Selebgram Curup Jalani Sidang Dakwaan, Ini Tuntutan Jaksa Penuntut Umum!

BACA JUGA:Disoraki Korban, Selebgram Curup Tersangka Arisan Bodong Menyesal dan Minta Maaf!

Dengan itu korban meminta agar aliran dana arisan yang dikelola terdakwa bisa ditelusuri lebih jauh.

Korban berfikir jika sangat tidak mungkin jika aliran dana tersebut hanya sebatas itu saja, namun tidak ada aset yang dibeli oleh terdakwa Selebgram Curup ML.

Hal ini dilihat para korban, jika di lokasi tempat tinggal terdakwa Selebgram Curup ML masih banyak aset yang dimiliki oleh Terdakwa Selebgram Curup ML, saat memegang arisan, ditambah terdakwa Selebgram Curup ML sendiri tidak memiliki pekerjaan lain kecuali menjadi owner dari arisan tersebut.

"Sehingga saat kemungkinan besar jika aset tersebut dibeli dari uang arisan milik member yang tidak dibayarkan," ujarnya.

Adapun Isra Putri Utami sendiri korban dengan nilai kerugian Rp. 19 juta, dimana uang Rp. 19 juta tersebut, telah secara langsung disetor kepada terdakwa Selebgram Curup ML. Dimana pada Mei lalu mereka seharusnya sudah menerima, satu pekan sebelum menghilangnya terdakwa Selebgram Curup ML dari peredaran dan akhirnya diviralkan oleh para membernya.

Sumber: