Ini Tanggapan PH Selebgram Curup ML Usai Sidang Perdana

Ini Tanggapan PH Selebgram Curup ML Usai Sidang Perdana

Sugiarto SH MH-IKE/CE-

CURUP, CURUPEKSPRESS.COM - Pengacara terdakwa Selebgram Curup inisial ML yakni Sugiarto SH MH menyampaikan jika pihaknya tidak mengajukan esepsi (jawaban) usai mendengarkan sidang perdana perkara 106/Pid.B/2024/PN Crp dengan terdakwa Selebgram Curup ML yang menjadi kliennya.

Dimana saat ini pihaknya akan mengikuti secara kooperatif jalannya seluruh proses hukum termasuk sejumlah persidangan yang sedang berjalan saat ini.


Terdakwa Selebgram Curup ML Masuk Menuju dari ruang sidang dengan tangan terborgol-IKE/CE-

"Sejauh ini kita mengikuti seluruh prosesnya, dan belum mengambil langkah apapun dan kita menerima apa yang memang menjadi dakwaan," sampainya.

Dimana pihaknya sendiri dalam kasus ini lebih fokus pada persiapan - persiapan untuk sidang lanjutan, termasuk nantinya pembuktian, apakah klien mereka bersalah atau tidak.

BACA JUGA:Hadiri Sidang Perdana, Korban Selebgram Curup Tuntut Soal Ini Kepada Majelis Hakim

BACA JUGA:Selebgram Curup Jalani Sidang Dakwaan, Ini Tuntutan Jaksa Penuntut Umum!

 

Serta sejuk awal kliennya dalam proses penyidikan sudah mengakui apa yang dilakukan kliennya, sehingga kliennya pun akan mengikuti jalannya proses persidangan di pengadilan.

"Yang jelas saat ini kita fokus pada persiapan sidang lanjutan, dengan pembuktian - pembuktian," ujarnya.


Terdakwa Selebgram Curup ML Mengikuti Jalannya Persidangan-IKE/CE-

Pihaknya sendiri menyerahkan penuh kewenangan tersebut seluruhnya pada pihak penegak hukum dalam hal ini hakim pada persidangan, silahkan mereka nantinya yang menilai dan nantinya memutuskan. 

Sebelumnya diberitakan selebgram Curup Mela menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri, Curup. Dalam sidang yang diketuai oleh Hakim Ketua Ennierlia Arientowaty SH dan dua anggotanya Mantiko Sumanda Moechtar SH MKn dan Eka Kurnia Nengsih, SH MH di gelar Rabu 7 Agustus 2024.

Terdakwa Selebgram Curup Mela (ML) menerima penuh seluruh dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abi Pujangga Putra SH MH terkait dengan arisan bodong yang dilakukan oleh terdakwa.

Termasuk juga terdakwa yang disangkakan dengan pasal penggelapan (372 KUHP) dimana dalam pasal ini jika terbukti maka tersangka bisa dikenai hukuman paling lama lima tahun penjara.

Sumber: