Sedang Ramai Diperbincangan 'Skincare' Tentang Etikat Biru, Apakah Itu? Ini Penjelasan BPOM

Kamis 03-10-2024,10:00 WIB
Reporter : Desi AP
Editor : Desi AP

Ia menjelaskan, skincare bertiket biru adalah istilah untuk produk perawatan kulit yang ditambahkan bahan obat keras yang dibuat secara massal dan diberi label etiket biru.

Skincare ini umumnya diedarkan secara online, tanpa resep ataupun pengawasan dokter.

Rizka menegaskan bahwa skincare beretiket biru merupakan produk racikan yang jumlahnya terbatas, bukan untuk diproduksi massal, dan hanya digunakan sesuai kebutuhan. 


ILUSTRASI/NET --

"Kita sama-sama mempunyai tujuan menertibkan peredaran skincare beretiket biru pada klinik kecantikan. Kita sepakat keamanan penggunaan kosmetik harus dijaga," ujarnya dikutip dari laman resmi BPOM (8/5/2024). Ia menambahkan, jika ditinjau dari sisi mutu, produk ini juga memiliki jangka waktu kestabilan yang pendek, sehingga tidak untuk dipergunakan dan/atau disimpan dalam jangka waktu lama.

Sebelumnya, BPOM telah melakukan pengawasan pada klinik kecantikan di seluruh wilayah Indonesia pada periode 19—23 Februari 2024.

Dari pengawasan tersebut, BPOM menemukan sejumlah 51.791 produk kosmetik tidak memenuhi ketentuan dengan nilai keekonomian mencapai Rp 2,8 miliar.

BACA JUGA:Mengenal Apa Itu Niacinamide dalam Skincare dan Manfaatnya

BACA JUGA:Membedakan Skincare Asli dan Palsu: Tips Menghindari Produk Palsu yang Berbahaya

 Produk ini terdiri dari temuan kosmetik mengandung bahan berbahaya/dilarang, skincare beretiket biru tidak sesuai ketentuan, kosmetik tanpa izin edar, produk injeksi kecantikan, dan kosmetik kedaluwarsa.

BPOM mencatat, skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan banyak ditemukan di wilayah kerja Loka POM di Kabupaten Bungo, Balai Besar POM di Pekanbaru, dan Balai Besar POM di Surabaya. 

“Berkenaan dengan risikonya, maka penggunaan skincare beretiket biru yang tidak sesuai ketentuan dapat membahayakan kesehatan penggunanya," terang Rizka dikutip dari laman resminya (6/5/2024). "Di samping itu, peredaran produk ini juga berdampak pada penurunan daya saing pelaku usaha yang senantiasa mematuhi ketentuan karena mengakibatkan tergerusnya pasar produk kosmetik legal,” tambahnya. Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya pembinaan yang diarahkan untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha dan profesi mengenai regulasi yang berlaku. 

BACA JUGA:Mengubah Skincare Habis Kemasan Menjadi Peluang Bisnis yang Menguntungkan

BACA JUGA:Tetap Fresh saat Bepergian: Skincare Praktis untuk Perempuan yang Suka Traveling

Intensifikasi pengawasan juga terus dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang ada.

Selain itu, Rizkya menyampaikan bahwa BPOM tidak segan melakukan penindakan dalam rangka penegakan hukum bagi pelaku usaha yang diketahui melakukan pelanggaran terhadap regulasi. 

Kategori :