Bahaya Mengabaikan Penggunaan Lampu Sein

Minggu 13-10-2024,17:00 WIB
Reporter : MUDRIK
Editor : Desi AP

 

6. Denda dan Pelanggaran Hukum

Dalam peraturan lalu lintas, penggunaan lampu sein adalah wajib. Mengabaikan aturan ini bisa membuat pengendara terkena tilang atau denda.

Selain itu, dalam kasus kecelakaan, pengendara yang tidak menyalakan lampu sein saat berbelok bisa dinyatakan sebagai pihak yang bersalah dan dikenakan sanksi lebih berat.

BACA JUGA:Dampak Positif Kendaraan Listrik Terhadap Kualitas Udara dan Iklim

BACA JUGA:Program Pemutihan Pajak Kendaraan Segera Berakhir, Catat Tanggalnya

7. Mengurangi Reputasi sebagai Pengendara yang Baik

Pengabaian lampu sein juga dapat menunjukkan kurangnya tanggung jawab dan etika berkendara.

Pengendara lain akan menilai kita sebagai orang yang tidak memperhatikan keselamatan, yang pada akhirnya bisa mengurangi reputasi kita sebagai pengemudi yang baik.

 

Penggunaan lampu sein adalah langkah sederhana namun sangat penting dalam menjaga keselamatan di jalan.

Mengabaikan lampu sein bukan hanya melanggar peraturan lalu lintas, tetapi juga berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Pastikan untuk selalu menyalakan lampu sein saat akan berbelok atau berpindah jalur, demi keselamatan bersama di jalan.

Kategori :