Program Pemutihan Pajak Kendaraan Segera Berakhir, Catat Tanggalnya

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Segera Berakhir, Catat Tanggalnya

Pelayanan pajak di Samsat Curup.-ARI/CE-

 CURUPEKSPRESS.COM - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2023, yang dijalankan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu tidak lama lagi akan segera berakhir. Tepatnya pada tanggal 30 November 2023 mendatang program pemutihan pajak tersebut akan selesai.

Demikian diungkapkan Kepala UPTD Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Rejang Lebong, Heppy Yunizar SSos MM melalui Kasi Penetapan, Sabirin Absah di Curup.

"Program pemutihan pajak yang sebelum diperpanjang, bakal seger berakhir akhir bulan ini," katanya.

BACA JUGA:

Pemutihan PKB itu, kata dia, berlaku untuk kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4). Bahkan tidak hanya itu, kendaraan plat merah pun tahun ini mendapat bagian untuk bisa ikut program pemutihan PKB.

"Bukan cuma kendaraan umum yang berhak ikut pemutihan, tapi plat merah atau kendaraan dinas juga termasuk," singkatnya. 

 

Sebelumnya program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu dilakukan perpanjangan waktu. Dimana perpanjangan waktu diberikan dari 1 September sampai dengan 30 November 2023. Demikian disampaikan Kepala UPTD Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Rejang Lebong, Heppy Yunizar SSos MM melalui Kasi Penetapan, Sabirin Absah yang dikonfirmasi wartawan, kemarin.

BACA JUGA:

Perpanjangan waktu program pemutihan ini berlaku untuk kendaran roda dua (R2) dan roda empat (R4). Ia menambahkan, program pemutihan pajak ini diberikan dalam bentuk pembebasan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor, kemudian pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB), dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Program pemutihan pajak ini digulirkan Pemprov Bengkulu guna membantu meringankan beban masyarakat dalam melunasi tunggakan pajak kendaraan masing-masing. Pihaknya mengimbau kepada masyarakat Rejang Lebong yang merasa memiliki tunggakan pajak kendaraan, bisa memanfaatkan program pemutihan yang saat ini sedang berlangsung. 

 

 

Sumber: