Pelantikan Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden: Tugas dan Tanggung Jawab Baru

Rabu 23-10-2024,14:00 WIB
Reporter : NICKO A CHRISTIAN
Editor : Nike Oktarina

 

Pengangkatan dan penetapan tugas pokok Utusan Khusus Presiden diatur lebih lanjut dalam Keputusan Presiden (Keppres).

Utusan Khusus dapat berasal dari berbagai latar belakang, termasuk aparatur sipil negara (ASN), Pegawai Negeri Sipil (PNS), non-PNS, serta perwira aktif.

Ketentuan khusus mengenai pengangkatan ini diatur dalam Pasal 20 dan 21 Perpres yang sama.

Selain itu, Pasal 22 Perpres tersebut menjelaskan mengenai hak keuangan dan fasilitas yang diterima oleh Utusan Khusus Presiden.

Mereka akan mendapatkan hak yang setara dengan jabatan menteri, dan biaya untuk mendukung aktivitas mereka akan diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui pos anggaran Sekretariat Kabinet.

BACA JUGA:Presiden Prabowo Lantik Penasehat Khusus, Kepala Badan, Staf khusus dan Atasan Khusus

BACA JUGA:Prabowo Presiden, Harapan Baru untuk Bekas Kebun Bunga Ibu Tien Soeharto di Wilayah Ini

 

Dengan pelantikan ini, Raffi Ahmad diharapkan mampu berkontribusi signifikan dalam pengembangan generasi muda dan industri seni di Indonesia, memanfaatkan popularitasnya untuk menginspirasi serta mempromosikan program-program yang berkaitan dengan bidang tersebut. (magang)

Kategori :