4 Hal Yang Harus Dimiliki Prangkat Desa

4 Hal Yang Harus Dimiliki Prangkat Desa

ILUSTRASI/NET --

NASIONAL, CURUPEKSPRESS.COMPejabat Pemerintahan Desa tidak sama dengan pegawai yang bekerja di instansi dinas tingkat Kabupaten atau karyawan perusahaan swasta.

Akan tetapi prangkat Desa adalah abdi masyarakat yang berada di tingkat paling bawah dalam sistem pemerintahan negara.

Prangkat Desa harus mempertanggungjawabkan tugasnya kepada atasan.

Mulai dari pertanggungjawaban kepada Kepala Desa, Camat sampai kepada Bupati dan juga perangkat desa atau pamong desa dalam bekerja langsung berinteraksi dengan masyarakat secara personal.

Sehingga kinerjanya bisa langsung dinilai oleh orang yang bersangkutan. Bahkan ajarkan bagaimana cara dia melaksanakan tugas dan fungsinya. 

Dari berbagai sumber, tim Curup Ekspress sudah merangkum sebanyak 4  hal yang wajib dikuasai oleh perangkat desa sebagai modal dirinya mengabdi kepada masyarakat dan juga atasannya, adapun 4 hal tersebut yakni:

 

1. Regulasi

Seorang perangkat desa, mulai dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi, Kepala Dusun dan Staff lainnya harus menguasai berbagai regulasi atau peraturan hukum yang berkaitan dengan desa, baik mengenai peraturan Desa, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri hingga aturan lainnya.

Serta yang paling penting yakni petunjuk teknis (juknis) dan juga petunjuk pelaksanaan (juklak) suatu kegiatan juga harus bisa ia fahami seluas luasnya. 

Seorang prangkat Desa akan lebih hebat lagi jika mampu menguasai berbagai bidang seperti aturan dan perundang-undangan tentang desa serta  produk hukum lintas bidang lainnya yang masih ada kaitannya dengan desa.

Seperti halnya peraturan Menteri Sosial yang berkaitan dengan bantuan sosial, PKH, Jaminan kesehatan dan sebagainya. seperti peraturan menteri PUPR yang biasanya ada kaitan dengan kegiatan pembangunan infrastruktur fisik di desa.

Juga memahami regulasi yang berkaitan dengan desa ditingkat atas, biasanya di keluarkan oleh Presiden, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementarian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Maka dari itu sebagai seorang prangkat desa harus banyak membaca aturan dan regulasi khususnya yang langsung berhubungan dengan bidang KAUR atau KASI bersangkutan.

Sumber: