Hal-hal yang Tidak Boleh Dilakukan
1. Membawa Barang Terlarang
- Jangan membawa senjata, alkohol, atau barang-barang lain yang dilarang ke dalam area TPS.
2. Mempengaruhi Pemilih Lain
- Dilarang keras untuk mengajak atau memaksa orang lain memilih calon tertentu di dalam atau sekitar TPS.
3. Menggunakan Telepon Seluler di Dalam TPS
- Umumnya, penggunaan telepon seluler untuk merekam atau mengambil foto saat nyoblos dilarang. Pastikan untuk mematuhi aturan ini.
4. Mencoblos Lebih dari Satu Kali
- Setiap pemilih hanya diperbolehkan mencoblos satu kali untuk satu jenis pemilihan. Mencoblos lebih dari sekali dapat mengakibatkan sanksi.
5. Bergantung pada Informasi yang Tidak Valid
- Hindari terpengaruh oleh berita atau informasi yang tidak jelas kebenarannya. Pastikan untuk mendapatkan informasi dari sumber resmi.
BACA JUGA:Dari Polarisasi Menuju Kolaborasi: Peluang di Balik Tantangan Pilkada 2024
BACA JUGA:Ini Para Juara Kompetisi Dance Jingle Pilkada KPU Provinsi Bengkulu, Berikut Daftar Pemenangnya!
Kesimpulan
Menjadi pemilih yang baik adalah tanggung jawab setiap warga negara.