
"Jika hak atas tanah fasum dan fasos itu sudah diserahkan kepada Pemkab, maka, kita dapat segera memproses penerbitan sertifikatnya," demikian Tarmidzi.
"Jika hak atas tanah fasum dan fasos itu sudah diserahkan kepada Pemkab, maka, kita dapat segera memproses penerbitan sertifikatnya," demikian Tarmidzi.