Diberitakan sebelumnya, Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dinas Dukcapil Rejang Lebong, Edi T Warman SSos, menyebutkan hingga akhir Januari 2025 jumlah warga Kabupaten Rejang Lebong yang sudah melakukan perekaman data KTP-el mencapai 204.195 jiwa atau 95,9 persen dari total wajib ber-KTP sebanyak 212.921 jiwa.
"Mereka yang belum melakukan perekaman data KTP-el, kata dia, masih ada sekitar 8.726 jiwa. Warga yang belum melakukan perekaman ini adalah mereka yang sudah berumur 17 tahun ke atas atau sudah wajib punya KTP," singkatnya.