Cek Disini! Berikut Kriteria Pekerja Bergaji di Bawah RP10 Juta yang Dibebaskan Pajak

Selasa 11-02-2025,13:00 WIB
Reporter : Santri
Editor : Desi AP
Cek Disini! Berikut Kriteria Pekerja Bergaji di Bawah RP10 Juta yang Dibebaskan Pajak

BACA JUGA:Sebentar Lagi Program Pemutihan Pajak Kendaraan Ditutup

BACA JUGA:Ayo Bayar Pajak Bumi dan Bangunan di Bank Bengkulu

 

2. Mendapatkan upah dengan jumlah rata-rata yang tidak boleh lebih dari 500 ribu perhari ketika diambil. Kamu juga tidak boleh memiliki gaji sebesar 10 juta dalam hitungan satu bulan.

3. Tidak dapat menerima insentif PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah lainnya, hal ini berdasarkan tentang ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

 

Itulah kriteria pekerja bergaji di bawah Rp10 juta yang dibebaskan pajak, sekian semoga membantu!

Kategori :