Viral Kabar Janda dan Duda Akan Dikenakan Pajak 16%, Cek Faktanya Disini!

Viral Kabar Janda dan Duda Akan Dikenakan Pajak 16%, Cek Faktanya Disini!

pajak-Disway,id-

CURUPEKSPRESS.COM - Belakangan ini netizen Indonesia sedang dihebohkan dengan sebuah unggahan di Facebook yang menarasikan jika di tahun 2025 janda dan duda akan dikenakan pajak sebesar 16%. Unggahan itu menjelaskan jika janda dan duda akan dikenakan pajak WPOP atau Wajib Pajak Orang Pribadi 16%.

Narasi unggahan Facebook itu berbunyi "Mulai 1 Januari 2025 yang status janda dan duda akan dikenakan pajak 16%, dihitung dari masa lama status menduda dan menjanda". Postingan ini sontak membuat netizen geger karena banyak yang mempercayai narasi pada unggahan tersebut.

BACA JUGA:Viral! Artis Nikita Mirzani Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan dan Pengancaman

BACA JUGA:Viral! Gempa Bumi dengan Kekuatan Magnitudo 6.1 Guncang Wilayah Kabupaten Parigi Moutong Sulawesi Tengah

 

Namun, apakah benar janda dan duda akan dikenakan pada 16%? Jawaban nya adalah tidak. Pada faktanya Kantor Pajak resmi telah mengklarifikasi jika pemerintah tidak berencana untuk mengenakan pajak kepada janda dan duda.

Kantor Pajak telah menjelaskan jika pajak WPOP untuk masyarakat dengan status janda dan duda sama dengan pajak WPOP belum kawin. Ini artinya unggahan atau postingan dari Facebook tersebut adalah hoaks.

BACA JUGA:Viral Beredar Kabar Mie Gacoan Mengandung Minyak Babi, Cek Disini Penjelasannya!

BACA JUGA:Viral Koin Jagat Bikin Geger, Ketua DPRD DKI Ingatkan Warga Jangan Tergiur Cara Instan Dapat Uang

 

Justru malah sebaliknya, pemerintah telah berencana untuk memberikan paket stimulus ekonomi untuk menjamin kesejahteraan rumah tangga untuk pelaku UMKM. Oleh karena itu, kabar jika janda dan duda akan dikenakan pajak sebesar 16% adalah sebuah hoaks dan candaan belaka.

 

Itulah fakta dari kabar tentang janda dan duda akan dikenakan pajak sebesar 16%, sekian semoga bermanfaat!

Sumber: