Cek Disini! Berikut Kriteria Pekerja Bergaji di Bawah RP10 Juta yang Dibebaskan Pajak

pajak-Disway,id-
CURUPEKSPRESS.COM - Pemerintah telah mengumumkan jika pajak pekerja dengan gaji di bawah 10 juta akan dibebaskan dari pajak penghasilan. Pembebasan pajak penghasilan ini sudah diatur di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 yang sudah mulai berlaku pada Selasa 4 Januari lalu.
Pemerintah Indonesia sudah secara resmi menyebutkan sebuah aturan dari program pekerja bergaji di bawah Rp10 juta akan bebas dari pajak penghasilan ini. Setiap pegawai harus memenuhi seluruh kriteria yang diberikan pemerintah agar bisa bebas dari pajak penghasilan ini.
BACA JUGA:Kenapa Barang Impor Kena Pajak? Ini Penjelasan Simpelnya!
BACA JUGA:PMD Dorong Desa Segera Lunasi Pajak
Setiap pegawai yang ingin bebas pajak, harus memenuhi kriteria pekerja bergaji di bawah Rp10 juta dan akan bebas dari pajak penghasilan. Status setiap pekerja yang bisa terbebas dari pajak penghasilan ini adalah adalah Pegawai Tetap dan/atau Pegawai Tidak Tetap.
A. Kriteria Pegawai Tetap Tertentu
1. Kriteria pekerja bergaji di bawah Rp10 juta yang akan bebas dari pajak penghasilan yang pertama adalah memiliki nomor pokok wajib pajak dan nomor induk kependidikan. Nomor pokok wajib pajak dan nomor induk kependidikan yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
2. Kriteria pekerja bergaji di bawah Rp10 juta yang akan bebas dari pajak penghasilan yang kedua adalah memperoleh penghasilan bruto.
3. Tidak menerima insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
B. Kriteria Pegawai Tidak Tetap Tertentu
Sumber: