Sebentar Lagi Program Pemutihan Pajak Kendaraan Ditutup

Sebentar Lagi Program Pemutihan Pajak Kendaraan Ditutup

NICKO/CE Pelayanan di Samsat Kepahiang.--

KEPAHIANG,CURUPEKSPRESS.COM - Berdasarkan jadwal yang sudah ditetapkan, pemutihan pajak kendaraan di Samsat akan berakhir di bulan November 2023 ini, atau sekitar kurang dari dua pekan lagi. 

Kepala UPTD Samsat Kepahiang Rionando SH melalui Kasi Penetapan Djoko Buntoro SH mengatakan, perpanjangan pembayaran pajak sudah ditetapkan berdasarkan kebijakan dari pusat. Dimana sampai saat ini, terdata masih banyak kendaraan yang nunggak pajak. Termasuk juga kendaraan dinas (Randis) yang masih terdata nunggak pajak.

BACA JUGA:

"Khusus untuk di Kabupaten Kepahiang sendiri, sampai saat ini tunggakan pajak yang dibayar masih terbilang minim. Sehingga sebelumnya dilakukan perpanjangan pemutihan pajak. Perlu diketahui, perpanjangan pemutihan pajak hanya dilaksanakan sampai tanggal 30 November mendatang," ujarnya.

Dikatakan Djoko, dengan sisa waktu perpanjangan pemutihan pajak ini. Diharapkan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan baik. Khususnya untuk para ASN yang Randis nya masih nunggak pajak.

BACA JUGA:

"Sudah ada kelonggaran pemutihan kendaraan dengan adanya perpanjangan pemutihan pajak ini. Jadi sudah seharusnya bisa dimanfaatkan juga dengan baik. Terlebih lagi untuk Randis yang nunggak pajak," sampainya.

Djoko juga menjelaskan, sangat disayangkan jika Randis yang terdata nunggak pajak di Kepahiang tidak mengikuti program pemutihan pajak ini. Karena dengan mengikuti pemutihan ini, menurutnya akan meringankan beban daerah.

BACA JUGA:

"Kemaren sudah kita koordinasikan dengan Setdakab Kepahiang terkait tunggakan pajak Randis. Dan disampikan Pemkab akan segera dibayarkan dengan segera. Jadi kita tunggu saja selama program pemutihan ini," jelasnya.

Dirinya juga mengimbau, agar pemilik kendaraan bermotor yang pajak kendaraannya sudah terlambat, dapat memanfaatkan program pemutihan yg akan berakhir di tanggal 30 November nanti. Karena apabila diterapkan UU No 22 tahun 2009 pasal 74 ayat 2 dan Perpol No 7 tahun 21 pasal 84 ayat 3. Maka kendaraan nya otomatis bisa terblokir atau dihapuskan.

"Memang saat ini kita belum tahu persis soal juknis nya, tapi yang pasti aturan itu kedepannya bisa saja ditetapkan dengan tegas," tutupnya. 

Sumber: