
MenPAN-RB dan BKN memastikan bahwa seleksi dilakukan dengan asas meritokrasi dan mempertimbangkan kebutuhan pelayanan publik. Tenaga honorer yang telah lama mengabdi akan diprioritaskan. Sehingga mendapatkan kepastian status kepegawaian.
Dengan langkah ini, pemerintah tidak hanya menata ulang tenaga honorer. Tetapi juga memastikan bahwa tenaga honorer yang memenuhi syarat mendapatkan kesempatan menjadi PPPK sesuai dengan aturan terbaru.