KEPAHIANG, CE - Bertepatan dengan peringatan hari anti korupsi internasional pada Jum'at (09/12) kemarin, pengadilan Tipikor Bengkulu mengelar sidang Tipikor dengan terdakwa mantan Kabag Pemerintahan Umum Setda Kepahiang Syamsul Yahemi SH. Dalam sidang terdakwa divonis majelis hakim Tipikor dengan hukuman 22 penjara. Menariknya, vonis yang diberikan ini jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepahiang.
"Dalam persidangan yang dipimpin Dr Jonner Manik SH pada pengadilan Tipikor Kota Bengkulu tadi (kemarin, red), terdakwa (Yahemi, red) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 ayat (1) Jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 atahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," sampai Kajari Kepahiang H Wargo SH melalui Kasi Pidus Arief Wirawan SH MH.
Berdasarkan UU itu, Arief mengatakan bahwa majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa 1 tahun 10 bulan penjara dipotong masa tahanan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. "Atas putusan yang diberikan majelis hakim tersebut, kita selaku JPU masih pikir-pikir mengingat vonis yang diberikan jauh lebih rendah dibanding tuntutan yang kita sampaikan," terang Arief.
Untuk diketahui, pada persidangan sebelumnya JPU Kejari Kepahiang menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun 6 bulan kurungan penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan kurungan. Lantaran perbuatan yang telah dilakukan terdakwa telah menyebabkan kerugian negara atas pengadaan lahan TPA Desa Muara Langkap Kecamatan Bermani Ilir. (CE3)