KEPAHIANG, CE - Diketahui dari nilai uang yang tertera dalam Kartu Investaris Barang (KIB) terkait lahan kantor Camat Muara Kemumu, bukan menyatakan jika lahan tersebut pernah diperjual-belikan. Ini diterangkan Asisten I Setda Kepahiang, HM Taher SH pada Selasa (14/12) kemarin.
Menurut Taher, nilai uang yang dimaksud guna mengetahui kekayaan daerah dengan adanya aset lahan tersebut. "Kepemilikan aset diperoleh Pemkab melalui beberapa cara, diantaranya dibeli langsung ataupun hibah dari pihak tertentu. Kalau dibeli langsung maka nilai kekayaan daerah bisa diketahui. Jika dari hibah maka dalam KIB juga harus dihitung nilai uangnya. Ini semata-mata guna mengetahui kekayaan yang dimiliki Pemkab," sampai Taher yang pernah menjabat sebagai Kepala DPPKAD/BKUD Kepahiang. Taher juga menjelaskan bahwa penentuan nilai uangnya, pada saat lahan itu dihibahkan. Dalam artian berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah pada waktu itu. "Hanya saja soal keberadaan 2 KIB terkait aset tersebut saya juga kurang tahu pasti. Tapi yang jelas nantinya kita telusuri dulu, mengingat persoalan lahan ini sudah menjadi perhatian kita selaku Pemkab," terang Taher. Disinggung mengenai tindaklanjut yang dilakukan Pemkab Kepahiang, Taher mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah mengumpulkan data-data terkait keberadaan lahan tersebut. "Memang lahan itu belum memiliki sertifikat, makanya dalam KIB juga dicantumkan sertifikatnya masih dalam proses. Namun yang jelas kita sudah mulai melakukan penelusuran terkait keberadaan lahan tersebut," tegasnya. Terpisah, Kepala BPN Kepahiang Krisno Kusdibyo saat dikonfirmasi soal sertifikat lahan mengaku, pihaknya belum pernah sama sekali menerbitkan sertifikat. "Untuk menerbitkan sertifikat itu ada mekanismenya, diantaranya alas hak harus jelas. Inikan belum ada sama sekali, dan sejauh ini Pemkab memang belum mengajukan pembuatan serifikat lahan yang menjadi sengketa dengan warga," ungkap Krisno. Di sisi Lain, anggota Komisi I DPRD Kepahiang H Zainal SSos MSi menyayangkan sampai terjadinya sengketa lahan di kantor Camat Muara Kemumu antara warga dengan Pemkab. "Ini merupakan salah satu bentuk keteledoran Pemkab. Disaat sudah menjadi sengketa baru kasak-kusuk. Padahal dahulunya kita siap mengalokasikan anggaran untuk pembuatan serifikat lahan milik Pemkab," imbuh Zainal. (CE3)Sertifikat Kantor Camat Muara Kemumu Belum Diproses
Rabu 14-12-2016,16:49 WIB
Editor : Curup Ekspress
Kategori :