KEPAHIANG, CE – Pihak pengelola objek wisata Danau Suro diminta wajib menyetor hasil retribusi pungutan sebagai bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kabupaten Kepahiang. Tak ada alasan bagi pihak pengelola untuk tidak setoran PAD dan wajib harus menyetor. Hal ini ditegaskan langsung oleh anggota DPRD Kepahiang Edwar Samsi SIP MM pada Selasa (13/12) kemarin. Menurut Edwar, tak ada alasan bagi pihak pengelola untuk tidak menyetor PAD kepada daerah. Pasalnya, dalam hal pengembangan objek wisata tersebut sudah cukup banyak uang daerah yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepahiang dibangunkan fasilitas disana.
“Sudah ratusan juta anggaran APBD Kabupaten Kepahiang dibangun untuk fasilitas di sana, jadi wajib untuk setor PAD, apalagi sudah sampai tiga bulan,” jelas Edwar. Ia juga mengungkapkan apabila tak menyetor, hal itu jelas telah mengarah pada tindak pidana dan dia mengaku akan meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengusutnya. “Kami minta kepada aparat kepolisian untuk mengusutnya, karena jika benar memang tidak setor PAD, itu ada dugaan unsur penipuan,” kata Edwar. Diketahui, sejak tiga bulan terakhir pihak pengelola objek wisata Danau Suro menghentikan setoran kepada Pemkab Kepahiang. Untuk setoran itu seyogyanya besaranya mencapai Rp 2,9 juta per bulan. Namun dengan alasa ingin memperbarui kontrak kerjasama atau MoU sejak Oktober PAD tersebut tak disetor sampai ada MoU baru. Namun ironinya sepanjang bulan itu, pihak pengelola terus melakukan pungutan retribusi bagi pengunjung yang masuk. (CE3)Danau Suro Wajib Setor PAD
Rabu 14-12-2016,16:49 WIB
Editor : Curup Ekspress
Kategori :