Polres Gagalkan Penjualan 3 Ekor Trenggiling

Jumat 16-12-2016,16:28 WIB
Reporter : Curup Ekspress
Editor : Curup Ekspress

BB Diserahkan ke BKSDA KEPAHIANG, CE - Jajaran Polres Kepahiang berhasil menggagalkan penjualan hewan Tringgiling. Hewan langka yang dilindungi oleh Negara yang berhasil diselamatkan itusebanyak 3 ekor. Keberhasilan jajaran Polres Kepahiang ini tak lepas dari hasil patroli rutin yang dilakukan pada Rabu (14/12) sekitar pukul 20.30 WIB. Tepatnya di simpang tiga jalan Kampung Bogor. "Sayang pelaku saat itu berhasil melarikan diri," terang Kapolres Kepahiang AKBP Ady Savart Penataran Simanjuntak SH SIK melalui Kasat Reskrim Iptu M Indra Parameswara didampingi KBO Reskrim Iptu Heri Kurniadi, Kamis (15/12) kemarin.

Heri mengatakan tiga ekor Tringgiling yang berhasil diamankan tersebut dengan berat rata-rata 10 Kg dengan usia keseluruhan 4 Tahun. Usai diamankan, hewan tersebut akan diserahkan ke pihak Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk dilepaskan kembali ke habitatnya.  Kendati pelaku berhasil melarikan diri, Heri mengatakan bahwa pihaknya akan tetap melakukan upaya penyelidikan terkait keberadaan pelaku yang sampai kemarin masih miterius ini.

"Pelaku diketahui menggunakan sepeda motor jenis Yamaha Juviter Z ini dari arah Kabawetan. Kemudian melarikan diri mengarak ke pusat kota. Kendari demikian kami tetap berupaya melakukan penyelidikan terhadap pemburu hewan-hewan yang dilindungi oleh UU ini," tegas Heri. Sementara itu, Kepala BKSDA Wilayah Kepahiang-Taba Penanjung, Winarso SH mengatakan bahwa hewan Tringgiling itu akan dilepas KASN ke habitatnya. "Hewan Tringgilinh ini dilindungi oleh UU, karena termasuk hewan yang hampir punah dan masuk dalam perlindungan Negara. Kita akan melepaskan kembali hewan ini ke habitatnya di TWA Bukit Kaba Register 4.50," terang Winarso. (CE3)

Tags :
Kategori :

Terkait