Dua Gerai Indomaret Belum Berizin

Rabu 04-01-2017,16:12 WIB
Reporter : Curup Ekspress
Editor : Curup Ekspress

KEPAHIANG, CE - Keberadaan gerai Indomaret selalu menimbulkan pro dan kontrak. Itu semua karena sikap proaktif anak perusahaan Salim Group ini yang terkesan melabrak aturan. Termasuk yang terjadi di Kabupaten Kepahiang. Ada dua gerai Indomaret yang notabene belum mengantongi surat izin, malah sudah beroperasi.

Seperti diketahui Pemkab Kepahiang sendiri hanya mengeluarkan izin untuk dua gerai Indomaret yang berada di Pasar Ujung dan Simpang Tebat Monok. Sedang dua gerai lagi yang sudah beroperasi namun belum mengantongi surat izin, adalah gerai di Dusun Kepahiang dan di Desa Meranti Jaya Kecamatan Merigi.

Terkait dengan hal ini, Bupati Kepahiang Dr Ir Hidayatullah Sjahid MM kabarnya sangat marah dengan ulah perusahaan waralaba multi nasional ini. Bahkan ia memerintahkan dinas terkait untuk menindak tegas hal tersebut. "Saya hanya berikan izin dua gerai. Selebihnya belum ada izin," sampai Bupati kepada koran CE pada Selasa (3/1) kemarin.

Dikatakan Bupati pihak perusahaan harus diberikan teguran berupa surat peringatan pertama (SP 1) atas tindakan yang dilakukannya itu. "Apa yang meraka lakukan sudah diluar ketentuan dan sudah seharusnya untuk diberikan teguran," ujarnya. "Saya tegaskan belum keluarkan izin, tetapi mereka malah pro-aktif, sekarang dewan komplin, mereka sangka Pemda sudah berikan izin," lanjut Bupati.

Dijelaskan pula oleh Bupati, Pemkab Kepahiang tidak akan memberikan izin kepada pengusaha sebelum melakukan kajian dampak positif dan negatif. Terutama dampak terhadap masyarakat Kepahiang. "Jangan sampai pemerintah melakukan tindakan progresif, sebelum ada izin jangan dulu, ini malah bergerak duluan," sesal bupati.

Pantauan Koran CE di lapangan, Gerai Indomaret sempat didatangi oleh pihak KP2T Kepahiang bersama anggota Satpol PP Kepahiang untuk menyampaikan SP1 kepada pihak pengelola Gerai Indomaret pada Selasa (03/1) kemarin sekitar pukul 11.00 wib yang berada di lokasi Desa Meranti Jaya. "Kami atas nama Pemkab Kepahiang menyampaikan SP1 ini kepada pihak Indomaret untuk segera mengurus surat izinnya," sampai Arpan A SH selaku Kepala KP2T Kepahiang.

Tak hanya itu Kabid Perda A Gani SSos menyampaikan bahwa berdasarkan Perda maka Indomaret wajib mengurus surat izin. Jika sudah terbit surat izin maka diperbolehkan pihak perusahaan untuk membuka gerainya. "Kami hanya menjalankan tugas. Sesuai Perda maka kami meminta pihak Indomaret agar mengurus izin kepada KP2T. Jika izin sudah diterbitkan maka pihak Indomaret boleh membuka gerainya. Untuk sementara waktu ditutup terlebih dahulu," terang A Gani. (CE3)

Tags :
Kategori :

Terkait