Dua Tahun ML, Enggan Tanggungjawab
Rabu 22-02-2017,17:01 WIB
Reporter : Curup Ekspress
Editor : Curup Ekspress
Pacar Dipolisikan
KEPAHIANG, CE - Kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawa umur, kembali terjadi di Kabupaten Kepahiang. Kali ini dialami oleh Gadis (15) --nama disamarkan--- warga Kecamatan Tebat Karai Kabupaten Kepahiang. Korban saat ini tengah hamil 4 bulan usai dicabuli oleh pacarnya sebut saja Bujang (16). Pengakuan korban, dirinya sudah melakukan persetubuhan bersama sang pacar sejak 2 tahun lalu, sehingga korban hamil dengan usia kehamilan 4 bulan 1 minggu.
Data diperoleh CE, aksi persetubuhan yang didasari oleh hubungan asmara ini berawal dari pertemuan antara Gadis dan Bujang sekitar pertengahan tahun 2015 lalu. Saat itu Gadis sudah tidak bersekolah bertemu dengan Bujang pada malam hari, oleh Bujang kemudian Gadis diajak berduaan disalah satu sekolah, namun tak diduga perbuatan Bujang menjurus pada hubungan intim.
Lantaran hubungan intim tersebut didasari hubungan asmara, Bujang dan Gadis terus melakukannya hampir Setiap hari hingga pada pertengahan November 2016 Gadis dinyatakan positif hamil. Oleh Gadis yang dicurigai oleh bibinya mengakui bahwa anak yang dikandung saat ini berusia 4 bulan 1 minggu merupakan anak pelaku. Namun saat Gadis mengatakan hal tersebut, pelaku tidak mau mengakui anak tersebut adalah anak dari hubungan intim mereka selama 2 tahun terakhir. Sehingga perbuatan keduanya harus diselesaikan secara hukum. Pelaku dilaporkan ke Polres Kepahiang dan sudah diamankan oleh pihak kepolisian untuk dimintai pertangungjawabannya dimuka hukum. Perbuatan pelaku akan dijerat Pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76 E Jo pasal 82 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Menurut pengakuan korban kepada pihak kepolisian sebagaimana tertuang dalam Laporan polisi Nomor; LP/B-117/II/2017 BKL/Res Kepahiang Tanggal 19 Februari 2017, hubungan gelap dan terlarang tersebut pertama kali terjadi salah satu kawasan SDN di Kabupaten Kepahiang pada tahun 2015 lalu. Diumana terduga pelaku memanggil korban dan mengajaknya melakukan hubungan layaknya suami istri.
"Awalnya Bujang (nama samaran, red) manggil saya, katanya ado yang ndak dikatakan, lalu kami ngobrol dibelakang SDN, tetapi dio malah mencium saya," aku Gadis saat diperiksa Unit PPA. Masih menurut Gadis, pelaku saat pertama melakukan aksi, sempat memaksa sehingga terjadi tarik-menarik hingga celana korban robek, akhirnya korban pasrah kesucian diregut oleh terduga pelaku.
"Dio narik celana aku, sampai sobek," kata Gadis. Aksi pelaku ternyata terus berlanjut, dimana hubungan intim dilakukan berkali-kali di rumah korban, karena memang korban tinggal sendiri dirumahnya. Menurut korban hampir setiap hari mereka melakukan hubungan layaknya suami istri, selama 2 tahun terakhir. "Hampir setiap hari kami melakukannya hubungan badan selama 2 tahun, sekarang saya mengandung anaknya yang sudah berusia 4 bulan 1 minggu," jelas Gadis.
Diakui oleh Gadis bahwa perbuatan tersebut dilakukan, karena terikat hubungan pacaran, sehingga korban beranggapan pelaku akan bertangungjawab atas apa yang dilakukannya. "Saya rela melakukan itu, karena status kami pacaran sejak tahun 2015, tetapi setelah saya hamil dia tidak mengakui anak dikandung saya," ucapnya. Disisi lain, Kapolres Kepahiang AKBP Ady Savart Penataran Simanjuntak SH SIk melalui Pjs Kasatreskrim AKP Khoiril Akbar didampingi Kanit PPA Brigpol Titin Sumarni mengatakan sudah menerima laporan.
"Laporan dari pihak korban sudah kami terima, pelaku sudah diamankan untuk dimintai keterangan," sampai Titin pada Selasa (21/2) kemarin.(CE3)
Tags :
Kategori :