KEPAHIANG, CE – 1 unit truk jenis fuso lohan dengan Nopol B 9298 UYT yang diduga mengangkut kayu sengon berbentuk balok diamankan di depan Mapolres Kepahiang pada Kamis (23/2) kemarin. Data terhimpun, truck fuso berwarna hijau tersebut mengangkut kayu sengon milik salah seorang mantan pejabat di Kabupaten Kepahiang, diamankan lantaran saat diminta menunjukkan surat izin dan dokumen sang sopir tak bisa menunjukkannya.
Dimana kayu dengan jumlah 30 kubik diangkut dengan menggunakan truk dari Desa Batu Bandung Kecamatan Muara Kemumu. Rencananya, kayu akan dibawa ke Jawa Tengah, pada Jum'at (24/2) dinihari. Namun saat melintas di kawasan Dusun Kepahiang Kecamatan Kepahiang truk yang disopiri, Yan (40) dengan sopir cadangan, Hendri (40) keduanya warga Air Bang Curup Kabupaten Rejang Lebong tersebut tak bisa menunjukkan surat menyuratnya. Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kapolres Kepahiang AKBP Ady Savart Penataran Simanjuntak SH SiK melalui Pjs Kasat Reskrim AKP Khoiril Akbar Sik membenarkan hal tersebut. Khoiril mengatakan bahwa saat ditanya oleh petugas yang sedang melakukan patroli sopir tak bisa menunjukkan dokumen terkait dengan kayu tersebut. Atas hal tersebut, supir beserta truk dan isinya dibawa ke Mapolres Untuk diamankan hingga diketahui kejelasan perizinan kayu tersebut. “Iya memang truk tersebut sementara ini diamankan, kita sedang melakukan pemeriksaan terhadap sopir, memang saat anggota menanyakan dokumen kayu yang dibawa sopir tak bisa menunjukkan sehingga untuk sementara kita amankan di Polres Kepahiang,” jelas Khoiril Akbar. Pantauan koran CE di lapangan saat diamankan truk terparkir di depan Mapolres Kepahiang. Sedangkan supir masih diperiksa Unit Tipiter Polres Kepahiang. (CE3)Kayu Sengon Milik Mantan Pejabat Diamankan
Jumat 24-02-2017,16:52 WIB
Editor : Curup Ekspress
Kategori :