Permasalahan Aset Belum Selesai, Pansus Undang Dosen Unib

Rabu 22-03-2017,16:29 WIB
Reporter : Curup Ekspress
Editor : Curup Ekspress

KEPAHIANG, CE - Pansus Aset I DPRD Kabupaten Kepahiang mengelar rapat dengar pendapat dengan tim ahli dari dosen Universitas Bengkulu (Unib) pada Selasa (21/3) kemarin. Para dosen tersebut diantaranya Dr Ardilafizah SH MHum, Dr Amancik SH MHum serta dihadiri oleh Kabag Hukum Setda Kepahiang, Kabid Aset BKD Kepahiang juga anggota Pansus aset I.

Ketua Pansus Aset I, H Zainal SSos MSi mengatakan bahwa pihaknya menilai Pemprov Bengkulu tidak bisa menyelesaikan permasalahan P3D seperti yang diinginkan oleh Pansus Aset I. "Untuk diketahui kami sudah 2 kali ingin berkordinasi dengan Pemprov Bengkulu namun akhirnya baru bisa berkordinasi pada saat itu hanya bertemu dengan asisten 1 Pemprov," sampai H Zainal.

Dijelaskan oleh Zainal, pihaknya kembali berkordinasi ke Kemendagri terkait UU nomor 39 pasal 15 ayat 3 tentang pemekaran kabupaten Kepahiang. "Karena kami belum ada kejelasan dari pihak Pemprov,kemudian kami kordinasi Kemendagri terkait aset yang belum P3D,oleh Kemendagri menyarankan agar pemkab Kepahiang melampirkan surat kronologi aset berkaitan dengan UU nomor 39 pasal 15 ayat 3 tentang pembentukan kabupaten Kepahiang dan Lebong," jelas H Zainal. Ditambahkan anggota pansus, H Supianto SE juga menambahkan bahwa Pansus aset I ini dibentuk dengan serius dengan menggunakan anggaran bahan ia menilai legislatif tidak serius.

"Kami ini membentuk pansus dengan serius,dengan anggaran,kami melihat bahwa eksekutif tidak serius membahas aset yang belum di P3D, bahkan ada ketakutan dari pihak eksekutif untuk mengusut aset tersebut,bahkan informasi yang beredar ada pertemuan antara Sekda R/L dengan Sekda Kepahiang," terang Supianto. Supianto menegaskan apabila tidak ada ketegasan dari pihak eksekutif maka Pansus Aset I akan mengeluarkan hak - hak sebagai legislatif.

"Kami minta pihak eksekutif serius dalam menindaklanjuti aset yang belum di P3D kan,jika tidak ditindak lanjuti maka kami akan mengunakan hak - hak lain," tegas Supianto. Menariknya Pansus Aset I mengundang dalam rapat dengar pendapat yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Zamzami Zubir SE MM, Kepala Badan Keuangan Daerah Dr Peryandi S Sos  Kabag Hukum Setda. Namun, Sekda Zamzami dan Peryandi sama-sama tidak menghadiri undangan Pansus, hanya diwakilkan oleh Kabid Aset, Sedangkan Kabag Hukum Setda Hendri SH sempat memenuhi undangan meskipun terlambat,dan ikut serta dalam rapat tersebut.(CE3)

Tags :
Kategori :

Terkait