CURUP, CE - Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Rejang Lebong berhasil mengamankan 2 warga yakni RI (27) warga Dusun Air Lang Desa 4 Suku Menanti Kecamatan Sindang Dataran dan FE (23) warga Dusun Air Kati Kabupaten RL pada Sabtu (28/4) lalu. Ini Lantaran keduanya diduga telah melakukan pemerasan terhadap Dede (28) warga Kelurahan Suka Raja Kecamatan Curup Timur. Menariknya, korban pemerasan tersebut berprofesi sebagai anggota Panwascam Kecamatan Sindang Dataran.
Kapolres RL, AKBP Ordiva SIK melalui Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan SIK membenarkan penangkapan terhadap 2 warga yang diduga telah melakukan pemerasan dan penganiayaan terhadap korban atas nama Dede. Menurutnya, modus yang dilakukan kedua tersangka tersebut yakni dengan memanggil korban. Dengan alasan korban menuduh pelaku sebagai Curanmor.
"Merasa tidak senang, pelaku langsung melakukan pemukulan terhadap korban. Ditambah lagi, pelaku meminta uang senilai Rp 2 juta kepada korban dengan nada mengancam. Bahkan jika keinginan pelaku tidak dipenuhi oleh korban, pelaku mengancam selama bertugas sebagai anggota panwascam tidak akan aman," ujarnya dalam press release di Mapolres RL kemarin.
Kemudian untuk memastikan bahwa korban akan memenuhi permintaan pelaku, pelaku meminta STNK dan KTP milik korban sebagai jaminannya. Mendapati hal tersebut dan mendapat ancaman dari pelaku, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
"Setelah mendapat laporan korban, anggota kita langsung bergerak kerumah pelaku dan kedua pelaku berhasil diamankan dikediaman pelaku. Sebelum diamankan, 1 pelaku sedang mengasah pisau dan 1 pelaku lagi sedang menonton televisi," sampainya.
Sementara itu saat ini pihaknya tengah melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap keterlibatan kedua pelaku di TKP lain. "Kita terus melakukan pengembangan untuk keterlibatan TKP lainnya," tandasnya. (CE5)