Asyik, Gaji 13 dan 14 Sebelum Lebaran

Kamis 24-05-2018,15:48 WIB
Reporter : Curup Ekspress
Editor : Curup Ekspress

CURUP, CE - Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong saat ini masih menunggu aturan dari pemerintah pusat terkait aturan pembayaran gaji 13 dan 14 untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di ruang lingkup Pemkab RL. Wakil Bupati RL, H Iqbal Bastari SPd MM mengatakan bahwa pembayaran gaji 13 dan 14 masih menunggu aturan. Namun pihaknya berharap sebelum hari raya Idul Fitri 1439 H gaji 13 dan 14 sudah bisa dibayarkan. Karena menurutnya gaji 13 dan 14 merupakan salah satu hak ASN yang harus dibayarkan.

"Kita upayakan pembayaran gaji 14 (THR, Red) dibayarkan sebelum lebaran," ujarnya kepada Curup Ekspress kemarin. Disampaikannya bahwa untuk gaji 13 sendiri memang sudah dianggarkan dan menjadi tanggungjawab negara. Namun untuk gaji 14 atau yang disebut THR, pihaknya masih menunggu aturan dari Kementerian Keuangan RI. Menurutnya juga bahwa pihaknya berharap tahun ini adanya kenaikan 7 persen dengan melihat inflasi yang ada di RL.

"Harapan kita tahun ini ada kenaikan dibanding tahun lalu, namun kita menunggu kepastian dari Menteri Keuangan RI," sampainya.

Lebih jauh dikatakan Wabup biasanya untuk pembayaran THR disesuaikan dengan gaji pokok ASN selama ini, namun ada harapan THR tahun ini ada kenaikan dari tahun-tahun sebelumnya. Menurutnya juga bahwa pemberian THR ini juga dinilai akan membantu para ASN dalam menghadapi suasana lebaran.

"THR biasanya sesuai dengan gaji pokok, namun kita berharap ada kenaikan berapa persen untuk tahun ini," tandasnya. (CE5)

Tags :
Kategori :

Terkait