Sebagai optimalisasi pemenuhan kebutuhan formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS), Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akhirnya menerbitkan Permenpan nomor 61 tahun 2018. Ini sebagai salah satu upaya pemerintah dalam memenuhi kebutuhan pegawai negeri sipil di kementerian, lembaga atau pemerintah daerah (Pemda). Sementara diketahui bahwa pertimbangannya adalah tingkat soal kesulitan dalam seleksi kompetensi dasar (SKD) tahun ini jauh dinilai lebih sulit dibandingkan tahun sebelumnya.
Bahkan dalam Permenpan tersebut peserta yang sebelumnya tidak lulus atau tidak memenuhi nilai passing grade dalam pelaksanaan SKD berpeluang ikut seleksi kompetensi bidang (SKB). Namun meskipun demikian ada syaratnya yakni menduduki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD seperti yang ditetapkan dalam Permenpan nomor 61. "Khusus untuk formasi kosong, nantinya akan diambil 3 kali formasi peringkat terbaik dalam pelaksanaan SKD. Ini kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemenpan dalam menyikapi banyaknya formasi jabatan yang kosong dan juga banyak yang tidak lulus passing grade," ujar perwakilan dari Kemenpan-RB, Surya Hidayat di saat sambutan dalam acara Bimtek penyusunan indikator kinerja, indikator kinerja utama dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (Lakip) di ruang pola Setdakab RL kemarin. Disampaikannya bahwa dengan adanya kebijakan tersebut, pihaknya berharap tidak ada lagi kekosongan jumlah formasi kosong dan semuanya bisa terisi sesuai dengan jumlah formasi di setiap daerah. "Dan kita berharap dengan adanya kebijakan baru ini, rekrutmen kali ini bisa mendapatkan cpns terbaik dimasing-masing daerah," tandasnya. (CE5)Terbitkan Permenpan 61
Jumat 23-11-2018,11:38 WIB
Editor : adminss ea
Kategori :