CURUP, CE - Jumlah kasus kecelakaan lalu lintas (lantas) hingga pelanggaran yang terjadi diwilayah hukum Rejang Lebong, jumlahnya menurun cukup signifikan hingga 27 November. Disampaikan Kapolres Rejang Lebong, AKBP Jeki Rahmat Mustika, SIK melalui Kasat Lantas Henry Hutasoit, SIK bahwa sampai saat ini ada 61 jumlah kecelakaan lalu lintas.
"Sehingga, turun sebanyak 26 laka dari tahun lalu ada 87 kejadian laka," ujar Kasat Henry Hutasoit.
Menurut kasat untuk jumlah pelanggar lalu lintas meningkat. Namun, disisi lain untuk teguran kepada para pengendara turun.
"Dari tahun lalu 5052 sekarang ada 7082 pelanggaran. Sedangkan, untuk teguran kepada para pengendara turun, dari tahun 2017 ada 1947 menjadi 1479," jelasnya.
Disisi lain, Kasat mengatakan untuk jumlah korban yang meninggal masih sama seperti pada tahun sebelumnya yakni 27 orang.
"Sementara untuk korban luka ringan dan luka berat juga mengalami penurunan yang cukup besar. Untuk luka berat tahun lalu ada 36 korban sedangkan tahun ini ada 21 korban. Sedangkan untuk luka ringan tahun lalu ada 74 dan untuk tahun ini ada 66," terangnya.
Sementara itu, Kasat menyampaikan untuk kerugian materi yang disebabkan dari kecelakaan, angkanya menurun dari tahun lalu. Penurunan ini cukup besar yakni kurang dari 50% dari Rp. 346.200.000 menjadi Rp. 188.100.000," tandasnya.
Adapun sejauh ini untuk penyebab laka lantas semuanya merupakan faktor manusia. Sehingga, hal tersebut berarti kecelakaan tersebut tidak terjadi akibat kendaraan yang tidak layak maupun kondisi jalan.(CW1)