CURUP, CE - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Rejang Lebong secara tegas ajan mencabut izin usaha milik siapa saja. Ini jika tidak lakukan pembayaran pajak retribusi kepada Rejang Lebong yang saat ini berada di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Rejang Lebong, mengingat hal ini ada kewajiban pelaku usaha.
"Kita tidak akan segan - segan siapa saja tidak bayar pajak akan kita cabut izinnya sehingga mereka tidak lagi legal," kata Kadis DPMPTSP Rejang Lebong Ir Afnisarsi, kemarin. Afnisardi menyampaikan jika pajak atau retribusi sendiri ada kewajiban pelaku usaha yang akan masuk PAD Rejang Lebong dan dimanfaatkan untuk pembangunan di Rejang Lebong, Dimana ini semua dinikmati oleh seluruh masyarakat, sehingga sudah selayaknya pelaku usah untuk taat pajak dan membayar pajak tepat waktu. "Ini kan untuk kita semua dan ini kewajiban mereka yang mendapatkan keuntungan," sampainya. Serta dengan izin usaha dicabut nantinya selain ilegal maka pelaku usaha sendiri akan sulit bergerak, mengingat seluruh administrasi pemerintah berhubungan dengan pajak, dan begitu juga jika mereka ingin adanya peminjaman di bank maka ini wajib dengan izin usaha. "Mereka inilah nantinya yang akan dirugikan dan terhambat dalam administrasi," ungkapnya. Terlebih untuk pajak galian C kendati sudah beralih pada BPKD Rejang Lebong maka masih tugas pihaknya untuk mengimbau, agar membayar, karena seluruh teknis ada pada pihaknya, dan pembayaran ada pada BKPD. "Jadi kendati beralih pemilik masih kita tegur, untuk bayar pajak, karena teknisnya ada di kita," ujarnya. Dengan itu pihaknya kembali mengimbau kepada seluruh pemilik usaha untuk tepat waktu dalam membayar pajak, dan seluruhnya bisa tertib administrasi untuk bisa membuat izin di DPMPTSP dengan proses yang sudah mudah cepat tanpa biaya. (CE1)Tidak Bayar Pajak Izin Dicabut
Selasa 18-12-2018,15:25 WIB
Editor : adminss ea
Kategori :