LEBONG, CE - Hingga saat ini Piutang Dana Bagi Hasil (DBH) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu senilai Rp 10 miliar dan Pemerintah Pusat senilai Rp 6 miliar yang belum diterima atau belum ditransfer ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong dari tahun 2019 mulai dari semester 1, 2 dan 4.
Menyikapi hal tersebut, Sekda Lebong H Mustarani Abidin SH MSi bahwa terkait DBH secara fisik pihaknya sudah menemui yang berkompeten di Provinsi Bengkulu. Dimana, kata Sekda, jawaban dari pemprov masih ngambang dan tidak ada kepastian kapan dana itu akan di bayar.
"Kami atas nama Pemkab Lebong meminta ada kepastian kapan DBH akan dibayar. Apalagi itu gaji sudah di SK kan," tegasnya.
Kemudian ditambahkannya bahwa, pemprov harus tegas kapan dana DBH itu akan dibayarkan ke Pemkab Lebong. Karena, lanjut Sekda, bukan hanya Pemkab Lebong, semua daerah kabupaten di Provinsi Bengkulu sudah menunggu sangat membutuhkan dana itu. Lebih jauh dirinya mengungkapkan bahwa, apalagi, saat ini dana pembiayaan Covid-19 kita butuh dan saat ini ekonomi masyarakat sedang terpuruk. Selain itu, pemkab ingin melakukan bantuan sosial (banson) apa segala macam untuk membantu masyarakat dari anggaran itu.
"Jika DBHnya tidak masuk darimana kita ingin mengambil uang. Pusat sudah memotong seperti ini, DBH provinsi juga sudah tidak masuk lagi," tandasnya. (CE4)