LEBONG, CE - Saat ini Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebong belakangan diketahui ikut melakukan pendampingan pengelolaan dana covid-19. Mulai dari proses realokasi maupun refocusing anggaran penanganan Covid-19.
Ditegaskan Kajari, Fadil Regan SH MH bahwa pihaknya hanya melakukan pendampingan jika ada permasalahan-permasalahan hukum yang dihadapi OPD. Khususnya dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa.
"Kalau ada permasalahan hukum, baru kita terlibat. Sepanjang tidak ada permasalahan hukum, kita tidak lagi mencampuri," ungkapnya.
Peran pihaknya dalam pendampingan ini, pihaknya melakukan metigasi hukum ialah aturan-aturan yang memang harus dilaksanakan misalnya memberikan contoh supaya mereka tidak tersandung hukum. Kadis Dinkes, Kepala BPDD, kadis dinkes dan Plt kepala BKD sudah dipanggil untuk memberikan metigasi dengan harapan setelah mengetahuinya itu mereka bersikap hati-hati dalam bertindak dan tidak sembarangan, apalagi pengadaan barang dan jasa dimasa Pandemi Covid19.
"Kepala OPD terkait sudah kita berikan metigasi, agar mereka berhati-hati dalam bertindak," ujarnya.
Terkait dengan kegiatan Refocusing dan realokasi anggaran ini pihaknya ada perintah untuk melakukan pengawalan dan pengamanan dari bidang Intel. Untuk kegiatan barang dan jasanya pihaknya diharuskan melakukam MoU dengan pihak Pemda terkait dengan proses barang dan jasa dalam upaya meminimalisir penyebaran Covid19 di Kabupaten Lebong.
"Kami MoU dengan BPBD, BKD, Dinkes dan PMDSos karena memang kita fokusnya pendampingan hukum," tandasnya. (CE4)